Direksi PT Cahaya Bintang Medan Tbk. (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Rabu, 18 Agustus 2021
Waktu : 10.00 – 12.00 WIB
Tempat : Werkspace Neo Soho Capital Lt.19
Jl. Let. S Parman Kav 28 Soho Capital, Tanjung Duren Selatan
Grogol Petamburan – Jakarta Barat 11470
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
- Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan terhadap Perseroan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 (acquit et de charge).
- Penetapan dan persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.
- Penunjukan Akuntan Publik Perseroan yang akan melakukan audit Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.
- Penetapan remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
- Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham.
- Persetujuan Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
- Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat
- Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara rutin dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.
- Mata acara Rapat ke-5 merupakan laporan realisasi atas penggunaan dana hasil penawaran umum perdana.
- Mata acara Rapat ke-6 merupakan persetujuan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
- Mata acara Rapat ke-7 merupakan penyesuaian Anggaran Dasar menurut POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.
Catatan:
- Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham, Perseroan tidak mengirimkan surat undangan kepada para Pemegang Saham Perseroan.
- Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat hanya yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jum’at, 23 Juli 2021 pukul 16.00 WIB.
- Mata acara Rapat dan Laporan Tahunan 2020 dapat diakses melalui website Perseroan (www.cbm-furniture.com) sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
- Kehadiran Fisik Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
* Pemegang Saham atau kuasanya menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
* Pemegang Saham Perseroan berbentuk Badan Hukum wajib menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku serta susunan
pengurus yang terakhir.
* Pemegang Saham yang namanya tercatat di penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) wajib memberikan
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).
* Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh di Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora melalui email
opr@adimitra-jk.co.id atau nomor telepon 021-2974-5222. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani harus diterima PT Adimitra
Jasa Korpora dengan alamat di Kirana Boutique Office Blok F3 No.5, Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240,
paling lambat pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB. - Pemberian Kuasa secara Elektronik
Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham untuk memberikan kuasa kepada pihak independen yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Adimitra Jasa Korpora, guna mewakili Pemegang Saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat. Pemberian kuasa dilakukan secara elektronik (“E-Proxy”) melalui sistem eASY.KSEI. - Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku di lokasi berlangsungnya Rapat dan mengikuti prosedur sebagai berikut:
- Wajib menyerahkan Surat Keterangan Uji Tes Rapid Antigen atau Tes Swab PCR Covid-19 atas nama sendiri dengan hasil negatif dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan batas pengambilan sample dalam kurun waktu maksimal 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat;
- Mengikuti prosedur pemeriksaan suhu tubuh yang dilakukan oleh manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat;
- Wajib menggunakan masker medis secara benar selama berada di area Rapat;
- Menerapkan physical distancing sesuai arahan Perseroan;
- Pemegang saham dalam kondisi batuk/demam dan/atau flu tidak diperkenankan menghadiri Rapat.
- Demi kelancaran dan ketertiban Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya dimohon hadir paling lambat pukul 09.30 WIB.
Deli Serdang, 26 Juli 2021
PT Cahaya Bintang Medan Tbk.
Direksi
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!