Kegiatan Usaha Penunjang

  1. Menjalankan usaha perdagangan secara impor, ekspor, interinsulair serta lokal, baik atas tanggungan sendiri maupun secara komisi atas perhitungan pihak lain. Bertindak sebagai leveransir, grosir, distributor, komisioner, perwakilan atau peragenan dari perusahaan-perusahaan dan/atau badan hukum lain mengenai barang-barang metal dan material lainnya.
  2. Melakukan investasi pada perusahaan-perusahaan lain baik dalam bentuk penyertaan saham, mendirikan atau mengambil bagian atas saham-saham perusahaan lain secara langsung maupun tidak langsung, memberikan dan/atau memperoleh pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan oleh anak perusahaan atau perusahaan lain dalam melakukan penyertaan saham, melakukan divestasi atau pelepasan saham-saham atas perusahaan tersebut, atau melakukan kegiatan dalam bidang-bidang usaha di atas.
  3. Pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang